sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU Ciptaker dinilai dapat berdampak positif pada KEK

Sudah menjadi ketentuan umum ketika ada pusat perekonomian baru, maka memunculkan lapangan pekerjaan baru. 

Ghalda Anisah
Ghalda Anisah Senin, 02 Nov 2020 18:36 WIB
UU Ciptaker dinilai dapat berdampak positif pada KEK

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dinilai akan paling berdampak atas keberadaan UU Cipta Kerja. Khususnya terhadap perekonomian nasional, yaitu dengan menghasilkan liberalisasi perdangangan, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan ekonomi.

Head of Center of Investment pada Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan, sudah menjadi ketentuan umum ketika ada pusat perekonomian baru, maka memunculkan lapangan pekerjaan baru. 

“Karena kawasan perekonomian khusus ada di beberapa daerah di Indonesia. Tersebar dari Barat ke Timur, itu juga menjadi salah satu bagian dari pemerataan ekonomi,” tambah Andry, Senin (2/11). 

Secara umum, kawasan ekonomi khusus atau special economic zone umumnya ada beberapa jenis, yaitu free trade zone, traditional expert processing, hybrid export processing zones, single factory, dan free ports

“Untuk di Indonesia sebenarnya terbagi-bagi. Misalnya special economic zone dan free trade zone, yaitu kawasan perdagangan, pelabuhan bebas, dan ada juga perdangangan industri. Semuanya berbeda,” jelas Andry.

Sebelum adanya Undang-Undang Cipta Kerja, kelembagaan KEK di Indonesia terdiri dari beberapa level. Di mana level nasional langsung bertanggung jawab dengan presiden sampai ke level kabupaten/kota. Di sana terdapat administrator dan ada badan usaha pengelola dan pelaku-pelaku usahanya. 

“Beberapa pabrik yang berada dalam KEK, bisa disebut dengan pelaku usaha pengembangan pengelola di sini,” tambah Andry. 

Setelah adanya UU Cipta Kerja, membuat kewenangan yang dibuat menjadi lebih sedikit, dalam artian lebih terpusat. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada integrasi dengan kawasan free trade zone itu sendiri.

Sponsored

“Problem yang ada saat ini, jika kita bandingkan dengan beberapa kawasan indusrti lainnya, KEK cenderung tidak laku.” tutup Andry.  

Itulah sebabnya, dia berharap, adanya penyederhanaan dan efisiensi dari segi perizinan, diharapkan dapat mendorong kawasan perekonomian ini menjadi jauh lebih baik, daripada kawasan lainnya. 

KEK diatur dalam Bab IX UU Cipta Kerja. Aturan KEK ini menganulir beberapa aturan sebelumnya seperti UU Nomor  39  Tahun  2009  tentang  Kawasan Ekonomi Khusus, UU Nomor 44 Tahun 2007  tentang  Kawasan Perdagangan Bebas  dan Pelabuhan Bebas, UU Nomor 37 Tahun 2000  tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.

Salah satunya, tepatnya pada Poin 29 menyebutkan investasi KEK akan mendapat kemudahan dan keringanan di bidang Perizinan Berusaha, perizinan  lainnya, kegiatan  usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhan, dan keimigrasian bagi orang asing, serta  mendapat fasilitas keamanan. Fasilitas kemudahan dan keringanan akan diatur berdasarkan peraturan pemerintah.
 

Berita Lainnya
×
tekid