UU HPP menjadi UU No.7/2021, catat waktu pemberlakuannya

UU HPP yang terdiri atas sembilan bab itu, memiliki enam ruang lingkup pengaturan.

Ilustrasi. Pixabay

Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021. Di mana sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU HPP pada 7 Oktober 2021.

UU HPP yang terdiri atas sembilan bab itu, memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Di mana masing-masing ruang lingkup tersebut memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.

Di samping itu, UU HPP juga mengatur dua hal utama yakni asas dan tujuan. UU HPP ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional.

“Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor sebagaimana rilisnya, Jumat (5/11).

Neilmadrin Noor menjelaskan, disusunnya UU HPP ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.