Wajib dihindari, ini 4 kesalahan yang sering dilakukan pengguna pinjol

Tak sedikit pengguna pinjaman online akhirnya mengalami masalah keuangan serius akibat tak mampu melunasi cicilan.

Ilustrasi/Foto Pixabay

Pinjaman online (pinjol) merupakan produk keuangan yang sebenarnya sudah cukup lama dikenal oleh masyarakat Indonesia. Dibesut oleh perusahaan financial technology atau fintech, pinjaman online sering kali diajukan oleh masyarakat yang membutuhkan suntikan dana secara mudah dan instan.

Hanya saja, kehadiran layanan keuangan berbasis digital tersebut masih belum dibarengi dengan edukasi dan literasi tentang keuangan yang cukup di masyarakat. Hasilnya, tak sedikit pengguna pinjaman online yang akhirnya malah mengalami masalah keuangan serius akibat tak mampu melunasi cicilannya.

Di sisi lain, oknum penyedia pinjaman online ilegal juga terus merajalela di dalam negeri. Pada layanan ilegal tersebut, kebijakan pinjaman, seperti, tingkat bunga, denda keterlambatan, hingga metode penagihan, tak sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh OJK.

Ada beberapa kesalahan-kesalahan umum lainnya yang dilakukan oleh masyarakat saat menggunakan pinjaman online. Apa saja? Berikut adalah ulasan mengenai 4 kesalahan yang sering dilakukan oleh pengguna pinjaman online dan cara menyiasatinya. 

1. Asal memilih lembaga penyedia pinjaman online