Wakil Ketua DPD usulkan penghapusan Premium dan Pertalite berbasis kondisi udara

Pemerintah berencana menghapus BBM dengan oktan rendah seperti Pertalite (90) dan Premium (88) pada 2022.

Ilustrasi SPBU yang menjual BBM produksi Pertamina di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Google Maps/M43V3RS

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengusulkan penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite berbasis kondisi udara di suatu daerah. Tujuannya untuk mewujudkan kualitas udara yang bersih.

"Mewujudkan kualitas udara yang bersih dan sehat tentu sangat kita harapkan, namun pemerintah tidak bisa memberlakukan kebijakan penghapusan dua jenis BBM idola kelas menengah-bawah ini secara merata," kata Sultan dalam keterangannya, Senin (27/12).

Pemerintah berencana menghapus BBM dengan oktan rendah seperti Pertalite (90) dan Premium (88) pada 2022 mendatang. Dengan adanya penghapusan dua jenis bensin tersebut, otomatis pemilik kendaraan yang biasanya menggunakan Pertalite dan Premium harus beralih dengan jenis lain yang memiliki oktan lebih tinggi, seperti Pertamax (92) dan Pertamax Turbo (98).

Melalui penghapusan Premium dan Pertalite, pemerintah berharap dapat mendorong konsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan.
 
Menurut Sultan, terdapat banyak faktor yang menyebabkan kualitas udara suatu daerah menjadi rendah. Misalnya di kawasan perkotaan lantaran kepadatan kendaraan bermotor juga kepadatan kawasan industri atau pabrik.

Sultan menegaskan, pemerintah sebaiknya mengambil langkah penghapusan BBM  jenis Premium dan Pertalite berdasarkan kepada Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index (AQI). Menurutnya, masing-masing daerah memiliki Indeks Kualitas Udara yang berbeda-beda, tergantung kepada jumlah kepadatan kendaraan dan industri.