Waspadai lonjakan kredit bermasalah

Rasio kredit bermasalah perbankan mulai meningkat secara gradual sejak awal tahun.

Rasio NPL atau kredit bermasalah menjadi salah satu indikator kesehatan perbankan yang dipatok pada batas aman 5% dari total kredit perbankan. Alinea.id/OkyDiaz

Sejak akhir tahun lalu, alarm indikator kesehatan perbankan yakni non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah sudah sedikit 'berbunyi'. Tercatat, ada peningkatan rasio kredit bermasalah dibanding tahun 2018.  Bank Indonesia (BI) menyebut pada Desember 2019 posisi NPL perbankan ada di level 2,53%, naik dibandingkan dengan posisi tahun 2018 sebesar 2,37%. 

Namun, Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai berdasarkan data Januari 2020, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga. Intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil resiko industri jasa keuangan tetap terkendali di tengah pelambatan ekonomi global. "Di tengah pertumbuhan intemediasi lembaga jasa keuangan, profil resiko masih terkendali dengan rasio NPL gross sebesar 2,77% dengan NPL net 1,04% dan rasio NPF sebesar 2,56%," kata Wimboh 26 Februari lalu seperti dikutip dari Antara.

Data kinerja kredit pada awal tahun itu juga kembali berubah pada Februari 2020. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo menyatakan pertumbuhan kredit lembaga jasa keuangan pada Februari 2020 masih mengalami pertumbuhan 5,93% secara tahunan (year on year). Meski demikian, angka tersebut ternyata masih jauh lebih rendah dari pertumbuhan kredit di periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 12,13%. Capaian ini juga masih lebih lambat dibandingkan bulan Januari 2020 yang mencapai 6,10%.

Memasuki bulan Maret, lemahnya pertumbuhan kredit diperkirakan tak lagi hanya disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi global yang melambat. Coronavirus atau Covid-19 yang sudah ditetapkan menjadi pandemi oleh World Health Organization (WHO) turut menjadi biang masalah. Seolah memberi harapan, Anto juga menyebut bahwa saat ini profil risiko industri perbankan masih tetap terkendali meski perekonomian tengah tertekan coronavirus. Menurut Anto, stabilitas sektor jasa keuangan sampai Maret 2020 masih dalam kondisi terjaga dan terus bergerak positif.

“Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terjaga dengan rasio NPL gross
sebesar 2,79%, NPL net 1,00%, dan rasio NPF (non-performing financing) sebesar 2,66%,” terang Anto.