Waspadalah pinjam uang di P2P lending

Biasanya bunga yang dikenakan tinggi, dendanya mahal jika terlambat dan tenornya pendek kurang dari satu tahun. 

ilustrasi pexels.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ikut campur dalam mengatur imbal hasil dalam sistem peminjaman dana peer to peer (P2P) lending dalam fintech. 

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menjelaskan, P2P lending terpisah dalam dua kategori. Pertama, P2P lending yang produktif dengan jaminan aset. Kedua, P2P lending yang disebut sebagai high interest and short term (HIST). 

Untuk P2P lending yang produktif kata Bhima, biasanya kategori tersebut dalam bunga yang relatif bersaing dengan perbankan. "Jadi, so far tidak perlu diatur," ujarnya kepada Alinea.id, Selasa (13/11). 

Sementara P2P lending dalam kategori HIST ini yang menurut Bhima, paling banyak menyebabkan masalah, sebab menyasar untuk keperluan konsumtif. Biasanya bunga yang dikenakan tinggi, dendanya mahal jika terlambat dan tenornya pendek kurang dari satu tahun. 

"P2P HIST ini yang seharusnya pengawasannya diperketat oleh OJK," kata Bhima.