BKPSDM Pandeglang izinkan ASN jadi Panwascam Pemilu 2024

Namun ASN yang bersangkutan harus mengajukan cuti dan mendapat persetujuan dari kepala OPD masing-masing.

Ilustrasi pemilu. Foto: aa.com.tr

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mempersilahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menjadi Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Pemilu 2024 mendatang. Namun ASN yang bersangkutan harus mengajukan cuti dan mendapat persetujuan dari kepala OPD masing-masing.

"Memang diperbolehkan, asal mendapat izin dari atasan Satuan Kerja (Satker) masing-masing," kata Kepala BKPSDM Pandeglang, M. Amri dalam keterangannya, Selasa (4/10).

Amri menjelaskan, meski diperbolehkan, ASN yang menjadi Panwascam akan diberhentikan sementara dari jabatannya tanpa gaji dan tunjangan. Kondisi tersebut berlaku selama ASN menjadi petugas pengawas Pemilu.

Amri juga meminta ASN dan kepala satuan yang akan menjadi Panwascam segera mengajukan izin ke pihanya. Izin tersebut juga berfungsi untuk memastikan ASN Pemkab Pandeglang tidak mendapat bagian yang bukan menjadi hanya.

“Kalau dia mendaftar menjadi Panwascam kan wajib mengundurkan diri untuk cuti sementara. Artinya kan tidak bekerja, otomatis tidak mendapatkan TPP," jelasnya.