Bupati Gowa minta penerapan UU HKPD menyesuaikan kondisi daerah

Adnan menjelaskan, pemerintah pusat sebaiknya tidak melihat kondisi pemerintah daerah yang ada di Pulau Jawa.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat menghadiri Sosialisasi UU HKPD (Foto: Instagram @adnanpurichtaichsan)

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meminta penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) disesuaikan dengan kondisi daerah. Ia mengatakan, UU HKPD yang saat ini tengah disusun Peraturan Pemerintah (PP) seharusnya melihat perspektif pemerintah daerah yang berbeda-beda di setiap wilayah.

Adnan menjelaskan, pemerintah pusat sebaiknya tidak melihat kondisi pemerintah daerah yang ada di Pulau Jawa. Menurutnya, beberapa pemerintah daerah di luar Pulau Jawa akan kesulitas menerapkan aturan tersebut, khususnya berkaitan dengan belanja pegawai dan belanja mandatory (belanja yang diatur UU).

"Beberapa kebijakan yang akan diterapkan dalam aturan ini akan sulit untuk dilaksanakan di daerah seperti terkait batasan belanja pegawai dan belanja mandatory," kata Adnan saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (28/6).

Menurut Adnan, misalnya pada belanja pegawai yang ditetapkan tidak boleh lebih dari 30%. Aturan ini tentunya sangat berat untuk daerah ikuti, apalagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masuk dalam komponen belanja pegawai.

"APBD daerah yang besar hingga Rp40 miliar mungkin tidak masalah dengan 30% namun bagaimana dengan daerah yang mengharap dari Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)," tuturnya.