Bupati Gowa pastikan pelayanan publik tidak terganggu selama Ramadan

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, memastikan pelayanan publik tidak terganggu selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (Foto: Instagram @adnanpurichtaichsan)

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, memastikan pelayanan publik tidak terganggu selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah. Adnan mengatakan, meski ada pengurangan jam kerja selama Ramadan, Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja Perangkat Daerah, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tulis Adnan dalam Surat Edaran tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah, diakses alinea.id pada Selasa (5/4).

Adnan menjelaskan, selama Ramadan, ASN bekerja mulai pukul 08:00 – 15:00 WITA pada Senin hingga Kamis. Sementara itu, ASN bekerja mulai pukul 08:00 – 15:30 WITA pada hari Jumat.

Selain perubahan jam kerja, beberapa kegiatan rutin ditiadakan selama Ramadan, seperti upacara bendera, apel pagi, dan kegiatan Senam Rabu Sehat. Kemudian, Rapat Coffee Morning tetap dilaksanakan setiap Hari Senin. Begitu pun kegiatan Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Sementara bagi pegawai yang bertugas pada unit kerja yang sifat pekerjaannya dilakukan selama 24 jam kerja dalam sehari secara bergiliran, kemudian akan diatur pada setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bersangkutan begitupun dengan Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa,” jelas Adnan dalam Surat Edaran.