Fasilitasi aduan soal sampah, Pemko Medan siapkan Call Center Kebersihan

Call Center Kebersihan akan mempercepat laporan masuk, sehingga petugas di lapangan lebih optimal menangani masalah sampah.

Camat Medan Timur, Noor Alfi Pane. Foto: pemkomedan.go.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menyiapkan Call Center Kebersihan, atau layanan aduan di setiap kecamatan untuk mempermudah masyarakat melaporkan masalah sampah di wilayahnya masing-masing.

Camat Medan Timur, Noor Alfi Pane menjelaskan, Call Center Kebersihan akan mempercepat laporan masuk, sehingga petugas di lapangan lebih optimal menangani masalah sampah berdasarkan lokasi yang dilaporkan.

Call Center Kebersihan ini dapat memudahkan masyarakat untuk memberikan aduan atau laporan jika ada sampah yang tidak terangkut oleh petugas. Dengan call center ini juga mempermudah kami mendapatkan informasi dan menanggapi segera laporan tersebut," kata Alfi dalam keterangannya, Kamis (2/2).

Alfi mengatakan, masyarakat bisa mengakses Call Center Kebersihan selama jam operasional kantor melalui nomor WhatsApp 081263695144. Jika ada laporan warga terkait kebersihan, tim lapangan akan turun langsung ke lokasi mengatasi permasalahan.

"Meskipun call center ini baru, namun masyarakat sudah dapat menyampaikan aduan dan laporannya ke nomor WhatsApp 081263695144,” katanya.