Disdukcapil Parepare gandeng Pengadilan Agama permudah urus dokumen perceraian

Disdukcapil Kota Parepare bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Parepare mempermudah pengurusan akta perceraian.

Disdukcapil Kota Parepare bersama Pengadilan Agama Kota Parepare. Sumber foto: disdukcapil.pareparekota.go.id

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Parepare mempermudah pengurusan akta perceraian. Kolaborasi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas data kependudukan.

“Penduduk yang sudah mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Agama, bisa langsung terupdate status perkawinannya dalam database kependudukan Dinas Dukcapil Kota Parepare,’’ ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, Kamis (31/3).

Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil, Sutradara, menyebutkan kolaborasi Disdukcapil Kota Parepare dengan Pengadilan Agama Kota Parepare ini membuat data kependudukan menjadi lebih akurat, valid dan terupdate.

Setiap peristiwa perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Kota Parepare, juga bisa langsung dicatatkan di Disdukcapil Kota Parepare.

‘’Kerja kolaborasi ini sangat membantu kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan dalam penyajian data base kependudukan yang akurat, valid dan terupdate,’’ jelas Sutradara.