DPRD Kukar setujui tiga Ranperda jadi Perda

Tiga Ranperda sudah mendapat persetujuan dari Ketua, Wakil Ketua dan semua Anggota DPRD Kukar.

DPRD Kutai Kartanegara menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda (Foto: kukarpaper.com)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyetujui usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Ranperda tersebut yakni Pengakuan dan Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Perubahan tentang Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup, serta Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik.

“Ketiga perda tersebut sudah masuk pembahasan atau kajian baik secara internal panitia khusus maupun bersama pemerintah daerah dan telah melewati pembahasan dan pengkajian yang cukup panjang,” kata Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid pada Rapat Paripurna, dikutip dari kukarpaper.com, Senin (12/6).

Abdul Rasid menjelaskan, Pansus pembahasan 3 buah Ranperda tersebut sudah menyampaikan laporan berdasarkan catatan hasil konsultasi hukum dan HAM, Biro Hukum Provinsi Kaltim serta seluruh masukan yang menjadi catatan perbaikan.

Menurut Abdul Rasid, catatan perbaikan telah ditindaklanjuti dan dilakukan penyempurnaan atas tiga Ranperda menjadi Perda, serta sudah mendapat persetujuan dari Ketua, Wakil Ketua dan semua Anggota DPRD Kukar.