Gubenur Kaltim minta daerah diberi kewenangan awasi tambang batu bara

Gubernur Kaltim, Isran Noor, meminta daerah diberi kewenangan dalam mengawasi tambang batu bara.

Gubernur Kaltim, Isran Noor (baju coklat) saat menghadiri RDP Komisi VII DPR RI (Foto: Instagram @pemprov_kaltim)

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor, meminta daerah diberi kewenangan dalam mengawasi tambang batu bara. Isran mengatakan, pemerintah pusat mestinya memberi kewenangan bagi daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan terkait pertambangan mineral dan batu bara (minerba) untuk mengatasi tambang ilegal.

“Saat ada perubahan UU 23/2014 masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU ini, semuanya selesai,” kata Isran saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai I, Senin (11/4).

Isran menjelaskan, pertambangan ilegal marak terjadi karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat akibat disahkannya Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Kemajuan tambang ilegal setelah UU 3/2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang,” tuturnya.

Menurut Isran, maraknya tambang ilegal menyebabkan dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur di Kaltim. Isran menambahkan, nyaris semua jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota di Kaltim rusak.