Kelola aset daerah, Pemkab Kukar gandeng DJKN dan KPKNL Samarinda

Sehingga aset daerah dapat dikelola dan diukur lebih baik sehingga mendapat penilaian yang baik.

Pertemuan Pemkab Kukar dengan KPKNL Samarinda dan Kanwil DJKN Kaltimtara beberapa waktu yang lalu. Sumber Foto: djkn.kemenkeu.go.id

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggandeng Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda. Kerjasama ini dilakukan dalam bentuk pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pengurusan Piutang Daerah serta Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.

Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan kerjasama ini bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Sehingga aset daerah dapat dikelola dan diukur lebih baik sehingga mendapat penilaian yang baik.

“Kerjasama sebagai bentuk kemitmen Pemkab Kukar dalam melakukan tatakelola barang milik daerah, pengurusan piutang daerah, pemindahtanganan barang milik daerah dalam bentuk penjualan secara lelang, dan melakukan penilaian aset,” ujarnya saat penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU), dikutip dari kukarpaper.com, Senin (12/5).

Edi juga menerangkan penilaian barang milik daerah dapat digunakan untuk keperluan penyusunan neraca pemerintah daerah sesuai peraturan yang berlaku. Maka dari itu, melalui kerjasama ini, diharapkan sistem tatakelola barang milik daerah makin terorganisir.

“Inilah yang kita harapkan kedepannya, sistem tatakelola barang milik daerah Pemkab Kutai Kartanegara semakin baik dan terukur, termasuk dalam hal pelelangan barang milik daerah,” tandasnya.