Tunggak sewa sejak 2019, Pemkab Pandeglang tutup sejumlah kios di Pasar Badak

Pasalnya, tunggakan tersebut berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.

Ilustrasi pasar tradisional. Foto: unsplash.com

Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Pasar (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang menyegel tiga kios di Pasar Badak yang menunggak bayar sewa sejak 2019. Pasalnya, tunggakan tersebut berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.

Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Pandeglang, Johanes Waluyo mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Penertiban ini juga berlandaskan hukum yang diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Bersama.

"Karena pengguna kios tidak ada upaya untuk melakukan pembayaran, akhirnya kita lakukan penyegelan. Karena sebelumnya juga sudah diberikan peringatan," kata Johanes di sela-sela penertibkan, Kamis (4/8).

Johanes mencatat masih ada ratusan kios di pasar yang belum membayar retribusi. Pihaknya juga tengah memproses beberapa kios dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

"Sementara, di pasar ini ada ratusan pedagang yang memiliki tunggakan retribusi sewa kios. Maka kita berupaya supaya pengguna kios dapat memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang ada," katanya.