Pemkot Bandar Lampung kaji pengangkatan tenaga honorer jadi outsourcing

BPKAD tengah mengasesmen jumlah tenaga honorer di tiap OPD dan akan merapatkan keputusan pengangkatan outsourcing dengan wali kota.

Tenaga Honorer saat apel pagi. Foto: Dokumentasi Pribadi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer mulai 2023. Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah mengasesmen jumlah tenaga honorer di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akan merapatkan keputusan pengangkatkan outsourcing bersama wali kota.

Sebagai informasi, outsourcing adalah praktik yang mempekerjakan pihak ketiga untuk melakukan tugas, seperti menangani operasional atau menyediakan layanan bagi perusahaan, dalam hal ini pemerintah. Saat ini, banyak perusahaan melakukan praktik outsourcing untuk bekerja di berbagai bidang, seperti manufaktur, layanan teknologi informasi, tugas pembukuan keuangan dan lain-lain.

“Kita masih menunggu petunjuk detailnya, soal gaji honorer pada tahun 2023 akan dibahas bersama wali kota,” kata Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, Senin (6/6).

Nur menjelaskan, anggaran terakhir yang dikeluarkan pemerintahannya untuk membayar tenaga honorer yakni Rp12 miliar. Jumlah tersebut untuk membayar tenaga honorer yang mencapai Rp2 juta per bulan.

"Anggaran untuk menggaji honorer di Pemkot Bandar Lampung ialah Rp12 miliar, di mana per orangnya sebesar Rp2 juta (per bulan)," katanya.