Kalah gugatan sengketa aset bangunan SD, Pemkot Makassar siapkan bukti baru

Pemkot Makassar menyiapkan bukti baru untuk mempertahankan aset berupa 2 Sekolah Dasar (SD), setelah kalah gugatan di Mahkamah Agung.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggelar rapat. Foto: Instagram @pemkot.makassar

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan bukti baru untuk mempertahankan aset berupa 2 Sekolah Dasar (SD), setelah kalah gugatan di Mahkamah Agung (MA).

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan, pihaknya akan terus berjuang untuk memenangkan lahan SD Pajjaiang dan SD Pajjaiang 1 dan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan kembali.

“Kita akan cari novum atau bukti baru. Selanjutnya kita akan gugat kembali. Insyaallah kita fight,” ungkap Danny, di sela-sela kegiatan vaksinasi anak di SD Hati Kudus Makassar, Kamis (3/2).

Sebelumnya, Danny menyebut kekalahan pihaknya disebabkan oleh alas hak yang lemah. Padahal, aset itu telah puluhan tahun dikuasai pemerintah.
“Kalah karena tidak jelas, itu kan digugat setelah saya berhenti,” jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim menjelaskan, sebagai pengguna aset, tentu pihaknya akan berjuang untuk mempertahankan sekolah tersebut. Ia menjamin proses belajar mengajar di keuda sekolah tersebut tetap berjalan lancar.