Pemprov DKI bentuk timsus NA RUU Daerah Khusus Jakarta, Sekda jadi ketua

Status Jakarta diusulkan berubah menjadi daerah khusus seiring pemindahan IKN ke Nusantara, Kalimantan.

Pemprov DKI Jakarta membentuk timsus penyusunan naskah akademik (NA) dan RUU Daerah Khusus Jakarta. Google Maps/John Miller

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk tim khusus (timsus) penyusunan dan penyempurnaan naskah akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ). Penyusunan timsus tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubenrur Nomor 643 Tahun 2023.

Dalam SK Gubernur 643/2023, Penjabat (Pj.) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, menjabat pembina tim. Adapun Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Joko Agus Setyono, menjabat Ketua Timsus Penyusunan dan Penyempurnaan NA RUU DKJ.

Lalu, wakil ketua timsus dijabat Asisten Pemerintahan Sekda DKI, Asisten Perekonomian Sekda DKI, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Kemudian, timsus berisi 73 anggota. Semuanya merupakan perwakilan setiap dinas atau organ perangkat daerah (OPD) DKI.

Timsus, berdasarkan keterangan Heru, Senin (2/10), bertugas mengevaluasi dan menganalisis kebutuhan pengaturan Jakarta usai pemindahan ibu kota negara (IKN). Selain itu, menyusun bahan dan materi penguatan substansi usulan NA dan RUU DKJ serta mengidentifikasi data empirik kondisi, kebutuhan, dan peluang Jakarta saat ini dan masa mendatang.