Pemprov Kaltim bebaskan pajak kendaraan bermotor ojol dan angkot

Kami nanti akan melakukan validasi dan verifikasi datanya.

Ilustrasi Ojek Online. Sumber Foto: indonesia.go.id

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membebaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk ojek online (ojol) dan angkutan umum jenis orang berpelat kuning (angkot) mulai 4 Oktober 2022. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati mengatakan langkah ini untuk menyikapi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan membantu para pekerja sektor informal.

“Meskipun ini kecil tetapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” katanya dikutip dari kaltimprov.go.id, Rabu (5/10).

Ismiati mengatakan pihaknya akan memvalidasi dan verifikasi data pengemudi/driver untuk kendaraan roda dua/motor yang memiliki aplikasi. Sedangkan kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang mendapatkan program pembebasan PKB juga akan divalidasi.

“Begitupula dengan kendaraan angkutan umum. Kami nanti akan melakukan validasi dan verifikasi datanya,” ujarnya.

Sebagai informasi, yang dibebaskan pada program ini hanya untuk pembayaran pokoknya (PKB) saja karena merupakan komponen pajak daerah. Sementara untuk komponen lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak tetap harus membayar.