sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Kaltim hapuskan denda pajak kendaraan bermotor sampai 30 Oktober 2022

Kebijakan ini dalam rangka meringankan beban masyarakat yang terdampak dari kenaikan harga BBM.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Rabu, 12 Okt 2022 16:10 WIB
Pemprov Kaltim hapuskan denda pajak kendaraan bermotor sampai 30 Oktober 2022

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Ismiati, mengklaim pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 16 Agustus-30 Oktober 2022 menuai hasil sangat positif. Bahkan, total pemasukan mencapai Rp78,5 miliar dari pembayaran pajak 98.282 unit kendaraan. Kebijakan ini dalam rangka meringankan beban masyarakat yang terdampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Diskon PKB 2 persen dan 4 persen telah dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik kendaraan sebanyak 98.282 unit dengan nilai penerimaan sebesar Rp78,5 miliar,” katanya dikutip dari instagram @pemprov_kaltim, Rabu (12/10).

Wajib pajak yang melakukan BBNKB - II antar kota/kabupaten se-Kaltim sebanyak 7.284 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp7 miliar dan yang melakukan BBNKB - II dari luar provinsi ke Kaltim sebanyak 584 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp1,9 miliar.

“Pemberian keringanan pajak progresif telah terealisasi sebanyak 1.751 unit dengan nilai penerimaan PKB sebesar Rp6 miliar,” sambungnya.

Sponsored

Selain pemutihan PKB, Pemprov Kaltim juga memberikan pembebasan PKB untuk kendaraan umum angkutan kota (plat kuning) dan ojek online roda 2 masa pajak tahun 2022 yang berlaku dari 4 Oktober sampai 30 Desember 2022.

Hingga 7 Oktober 2022, angkutan umum dalam kota yang memanfaatkan program ini sebanyak 14 unit dan ojek online sebanyak 200 unit kendaraan roda dua,” imbuhnya.

Ismi merinci realisasi penerimaan PKB sebesar Rp923,7 miliar dari target Rp1,1 triliun (80,32 persen) dan BBNKB realisasi Rp928,6 miliar dari target sebesar Rp1 triliun (88,44 persen).

Berita Lainnya
×
tekid