sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov Kaltim bebaskan pajak kendaraan bermotor ojol dan angkot

Kami nanti akan melakukan validasi dan verifikasi datanya.

Nadya Angelica Mutiara Amanda
Nadya Angelica Mutiara Amanda Rabu, 05 Okt 2022 13:31 WIB
Pemprov Kaltim bebaskan pajak kendaraan bermotor ojol dan angkot

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membebaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk ojek online (ojol) dan angkutan umum jenis orang berpelat kuning (angkot) mulai 4 Oktober 2022. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati mengatakan langkah ini untuk menyikapi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan membantu para pekerja sektor informal.

“Meskipun ini kecil tetapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” katanya dikutip dari kaltimprov.go.id, Rabu (5/10).

Ismiati mengatakan pihaknya akan memvalidasi dan verifikasi data pengemudi/driver untuk kendaraan roda dua/motor yang memiliki aplikasi. Sedangkan kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang mendapatkan program pembebasan PKB juga akan divalidasi.

“Begitupula dengan kendaraan angkutan umum. Kami nanti akan melakukan validasi dan verifikasi datanya,” ujarnya.

Sponsored

Sebagai informasi, yang dibebaskan pada program ini hanya untuk pembayaran pokoknya (PKB) saja karena merupakan komponen pajak daerah. Sementara untuk komponen lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak tetap harus membayar.

"Jadi wajib pajak harus bayar pajak juga dan habis masa berlaku pelatnya juga. Kalau pelat itu tetap bayar, karena itu kan penerimaan negara bukan pajak dari Satlantas atau Kepolisian. Kemudian jika wajib pajak yang telat membayar PKB tiga tahun, maka untuk PKB dua tahun lalu tetap membayar pokok, sedangkan tahun saat ini ketika membayar free (bebas) untuk PKB-nya,” pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid