Cegah kekerasan, Pemprov Kaltim bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah

Kepala daerah menginstruksikan berapapun kasus anak tetap perlu pengawasan.

Ilustrasi Perlindungan anak. Sumber: iStock

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akan membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk mengoptimalkan pencegahan kekerasan terhadap anak. Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan pihaknya tengah menyiapkan tahapan seleksi untuk uji kepatutan dan kelayakan agar lebih akuntabel dalam memilih komisioner KPAD Kaltim.

"Kepala daerah menginstruksikan berapapun kasus anak tetap perlu pengawasan sehingga akan terselesaikan dengan baik, oleh sebab itu perlu dibentuk KPAD," ujarnya dikutip Selasa (20/12).

Noryani mengatakan saat ini penanganan kasus kekerasan terhadap anak masih ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kaltim yang telah terbentuk pada 2020. Tugas pokok dan fungsi UPTD PPA dan KPAD saling beririsan, sedangkan Biro Bangda Kemendagri menginstruksikan lebih mengoptimalkan peran UPTD PPA.

"Proses pembentukan KPAD di Kaltim sudah dilaksanakan dengan pembuatan draf pergub pada Maret 2022," katanya.

Noryani menerangkan KPAD bertugas memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Selain itu, KPAD juga memiliki tugas mediasi terkait dengan sengketa pelanggaran.