Serahkan 239 SK PNS, Sekda Gowa ingatkan ASN layani publik sesuai tupoksi

Sekda Kabupaten Gowa, Kamsina mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani publik sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Sekda Gowa, Kamsina menyerahkan SK PNS lingkup Pemkab Gowa (Foto: humas.gowakab.go.id)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani publik sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Kamsina mengatakan, ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa juga harus menghindari pungutan liar (pungli) atau menerima gratifikasi saat bertugas.

“Intinya ASN Gowa harus bekerja sesuai dengan tupoksinya dan memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat. Karena kita sebagai abdi negara adalah pelayan masyarakat,” kata Kamsina saat menyerahkan SK bagi 239 CPNS dan PNS, Senin (25/4).

Kamsina menjelaskan, ASN juga harus bisa memanajemen waktu dengan baik dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. Hal ini penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Tepat waktu, bekerja dan melayani dengan baik, serta menjunjung etika. Jika ini dijalankan, insyaallah ke depan Kabupaten Gowa dapat menjadi kabupaten dengan tata kelola pemerintahan terbaik,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kamsina meminta ASN Pemkab Gowa untuk menerapkan 3 prinsip yang berlaku di Gowa, yakni loyal pada pimpinan, rajin dan disiplin, serta mampu bekerja sesuai aturan.