DLH Pesawaran akan tutup tambak udang yang tidak miliki IPAL

Pengusaha tambak juga akan disanksi berupa penutupan aktivitas produksi jika terbukti tidak mempunyai IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)

Ilustrasi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Foto: unair.ac.id

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran akan mengevaluasi aktivitas sejumlah tambak udang yang dikeluhkan warga karena diduga mencemari air kawasan ekowisata mangrove, Kecamatan Telukpandan. Pengusaha tambak juga akan disanksi berupa penutupan aktivitas produksi jika terbukti tidak mempunyai IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Kabupaten Pesawaran, Chairul Anwar mengatakan, sebagai langkah awal, pihaknya akan mengecek kadar air dari limbah yang dihasilkan apakah berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Ya, hari ini Senin (11/4) kita akan turun ke lokasi dan melakukan pengecekan terkait kepemilikan IPAL dan kadar air yang dihasilkan limbah tambak tersebut," kata Chairul Anwar dalam keterangannya.

Anwar mengatakan, jika tambak tersebut tidak memiliki IPAL maka pemilik harus membuatnya terlebih dahulu. Selain itu, ia juga akan akan menindaklanjuti hasil pengecekan kadar air di tambak udang, khususnya di Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan.

"Terkait dugaan hal tersebut, juga di sejumlah tambak yang ada di wilayah pesisir, maka dari itu menghimbau para pemilik tambak udang diwajibkan memiliki IPAL. Jika belum memiliki IPAL harus membuat pernyataan kapan akan membuat IPAL tersebut," ujarnya.