Tempat hiburan malam di Parepare dilarang beroperasi selama Ramadan

Penutupan THM tersebut mulai berlaku 23 Maret hingga 22 April 2023.

Ilustrasi tempat hiburan malam (Foto: istockphoto.com)

Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan, melarang tepat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadan 2023. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, Ulfa Lanto, mengatakan penutupan THM tersebut mulai berlaku 23 Maret hingga 22 April 2023.

"Semua kegiatan di THM meliputi bar, diskotik, karaoke, pub night club, singing hall, serta tempat hiburan lainnya seperti panti pijat diwajibkan menutup sementara usaha mereka sejak 23 Maret sampai 22 April,” tegas Ulfa Lanto, dikutip Jumat (24/3).

Ulfa menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 895/284/BKBP/2023 yang diteken Wali Kota Parepare, Taufan Pawe. Selain THM dan tempat hiburan, surat edaran tersebut juga mengatur warung, rumah makan, dan restoran selama Ramadan. Warung makan hingga restoran disebut diperbolehkan tetap buka dengan syarat tertentu.

"Bisa buka untuk rumah makan dan sejenisnya tetapi kegiatan harus secara layak. Misalnya menutup sebagian usaha atau menggunakan pelindung dan tetap menjaga toleransi beragama," jelasnya.

Menurut Ulfa, kafe di pinggir laut buka saat malam hari tidak dibolehkan melakukan kegiatan karaoke atau hal berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah.