Tiap desa di Kukar diwajibkan miliki BUMDes

Bupati Kukar, Edi Damansyah, meminta BUMdes di tiap desa ini memiliki setifikat serta badan hukum.

BUMDes Tridaya Mandiri di Tenggarong Seberang. Sumber Foto: Gmaps/Nadya Angelica Mutiara A

Setiap desa di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) diwajibkan memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memperluas jaringan usaha dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi desa.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, meminta BUMdes di tiap desa ini memiliki setifikat serta badan hukum yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Sehingga BUMDes tersebut tidak hanya sekedar terbentuk.

"Nanti kalau misalnya ada BUMDes yang berbadan hukum, masih ada celah-celah mereka itu tidak bisa kita mitrakan dengan pihak lain. Karena belum ada jaminan yang kuat, kita berusaha," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Arianto.

Arianto mengatakan nantinya BUMDes bisa bermitra dengan pihak-pihak lain yang mampu mengerjakan unit-unit kerja lebih besar.

"Misalnya bisa bermitra dengan perusahaan makanya dibekali dengan badan hukum, supaya ada kepastian bahwa lembaga BUMDes ini ada jaminan bahwa sudah layak," imbuhnya.