Vonis penjara eks presiden Korea Selatan ditambah jadi 25 tahun

Park yang merupakan putri Presiden ke-3 Korea Selatan Park Chung-hee telah dibui sejak 31 Maret 2017.

Eks presiden Korea Selatan Park Geun-hye menjabat periode 2013 - 2017 / REUTERS/Kim Hong-Ji

Pengadilan banding Korea Selatan telah meningkatkan hukuman penjara bagi mantan Presiden Park Geun-hye menjadi 25 tahun. Park divonis atas skandal korupsi yang mengakhiri pemerintahannya pada tahun 2017.

Park menjadi pemimpin Korea Selatan yang terpilih secara demokratis pertama yang dilengserkan. Perempuan berusia 66 tahun itu sebelumnya dijatuhi hukuman 24 tahun penjara dan denda 18 miliar won oleh pengadilan pada April lalu.

Pada Jumat (24/8), Pengadilan Tinggi Seoul menyimpulkan bahwa Park berkolusi dengan temannya Choi Soon-sil untuk menerima puluhan miliar won dari sejumlah konglomerat untuk membantu keluarga Choi dan mendanai yayasan nirlaba yang dimiliki olehnya.

Tidak hanya menambah masa tahanannya, namun pengadilan juga meningkatkan denda terhadap Park sebesar 2 miliar won. Jadi, total denda yang harus ditanggung Park, yang merupakan wanita pertama yang terpilih sebagai presiden Korea Selatan, itu adalah 20 miliar won. 

"Transaksi tidak etis antara elite politik dan ekonomi merusak esensi demokrasi dan ketertiban dalam ekonomi pasar, memberikan masyarakat rasa kehilangan dan ketidakpercayaan mendalam," ujar hakim ketua Kim Mun-suk.