Meski tersandung krisis Rohingya, Nobel Perdamaian Suu Kyi tak bisa dicabut

Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi diganjar Nobel Perdamaian pada 1991.

Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi. REUTERS/Jessica Rinaldi

Nobel Perdamaian yang diberikan kepada Aung San Suu Kyi yang kini menjadi pemimpin de facto Myanmar tidak dapat dicabut, meski PBB menuduh pemerintahannya melakukan genosida.

Sebuah tim penyelidikan independen PBB pada Senin (27/8) merekomendasikan agar enam jenderal Myanmar diselidiki dan dituntut atas dugaan genosida terhadap etnis minoritas Rohingya.

Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilaporkan tim investigasi PBB tersebut termasuk pembunuhan tidak pandang bulu, pemerkosaan berkelompok, penyerangan terhadap anak-anak, dan penghancuran seluruh desa.

Bagaimanapun, tidak ada ketentuan dalam undang-undang Nobel untuk mencabut penghargaan, ungkap Direktur Institut Nobel Norwegia Olav Njostad.

"Kami terus menyerukan agar semua yang terlibat di Myanmar untuk meringankan penderitaan warga Rohingya dan menghentikan penganiayaan dan penindasan terhadap mereka," tutur Njolstad.