16 ABK Indonesia ditahan di Myanmar

Ke-16 ABK tersebut diduga kuat berasal dari Aceh. Kapal mereka ditahan karena isu imigrasi atau telah masuk ke perairan Myanmar tanpa izin.

Ilustrasi / Pexels

Pada 7 November 2018, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar, menerima informasi terkait penahanan sebuah kapal nelayan berbendera Indonesia. Kapal tersebut diduga ditahan oleh Angkatan Laut Myanmar di Kawthaung, provinsi Tanitharyi, yang berlokasi sekitar 850 km dari Yangon.

"Kapal tersebut diawaki oleh 16 Anak Buah Kapal (ABK) dan diduga kuat berasal dari Aceh," tulis keterangan resmi dari KBRI seperti yang diterima Alinea.id pada Senin (12/11).

Kapal tersebut ditahan karena masalah imigrasi atau telah masuk ke perairan Myanmar tanpa izin.

KBRI Yangon sendiri mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Polair Kawthaung yang membenarkan kabar penahanan kapal beserta 16 awaknya ini. Meski begitu, belum ada informasi rinci yang diberikan lebih lanjut.

KBRI sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Laut Myanmar dan Kementerian Luar Negeri Myanmar demi mendapat akses kekonsuleran. Pada Jumat (9/11), KBRI Yangon telah menyampaikan nota verbal ke Kemlu Myanmar terkait hal tersebut.