Malaysia akan hapus hukuman mati untuk 32 jenis kejahatan

Menurut Menteri Hukum Malaysia Liew Vui Keong, kabinet telah secara kolektif sepakat untuk menghapus hukuman mati bagi 32 pelanggaran.

Ilustrasi / Pixabay

Pada Rabu (14/11), Menteri Hukum Malaysia Liew Vui Keong mengatakan kepada Dewan Rakyat bahwa pemerintah setuju untuk menghapus hukuman mati bagi sejumlah pelanggaran, termasuk kejahatan pembunuhan yang diatur dalam pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.

Namun, Wakil Perdana Menteri Wan Azizah Wan Ismail mengatakan bahwa rencana penghapusan hukuman mati bagi terpidana kasus pembunuhan akan ditinjau.

Saat dikonfirmasi ulang, Liew bersikeras mengatakan, "32 pelanggaran hukuman mati yang diatur dalam delapan undang-undang akan ditiadakan."

Menurut keterangan Liew pada Dewan Rakyat, kabinet secara kolektif sudah sepakat untuk menghapus hukuman mati bagi pelanggaran dalam Undang-Undang Senjata Api 1971, UU Senjata Api 1960, UU Penculikan 1961, UU Angkatan Bersenjata 1972, UU Industri Jasa Air 2006, UU Perdagangan Strategis 2010, dan UU Obat-Obatan Berbahaya 1952.

"Menindaklanjuti keputusan tersebut, sebuah memorandum kabinet telah diedarkan ke kementerian-kementerian terkait untuk mendapatkan respons publik," jelas Liew.