131 WNI dideportasi dari Malaysia

Para WNI tersebut sempat tersangkut masalah hukum dan telah selesai menjalani masa hukumannya.

Para WNI yang menunggu untuk dideportasi dari Malaysia menuju Kalimantan Utara pada Kamis (3/9/2020). Foto dokumentasi Kemlu RI

Kementerian Luar Negeri RI pada Senin (7/9) menyatakan, sebanyak 131 WNI dari Pusat Tahanan Sementara Tawau dideportasi oleh pemerintah Malaysia melalui Nunukan, Kalimatan Utara dengan KM Mid East Express pada Kamis (3/9).

Para WNI tersebut sempat tersangkut masalah hukum dan telah selesai menjalani masa hukumannya.

WNI yang dideportasi terdiri dari 103 pria dewasa, 22 wanita dewasa, dua anak laki-laki, dan empat anak perempuan. Mereka ditahan oleh pemerintah Malaysia karena berbagai kasus seperti pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan narkoba, serta kasus kriminal lainnya.

Para WNI tersebut diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.

Sebelum kepulangannya, seluruh WNI menjalani rapid test Covid-19 yang dilakukan oleh instansi kesehatan setempat. Sesampainya di Nunukan, mereka diserahkan dan diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang di Indonesia antara lain BP3TKI, otoritas imigrasi, kepolisian, serta instansi terkait lainnya sebelum kemudian dipulangkan ke masing-masing daerah asal.