216 WNI di India tersangkut kasus hukum

Mereka menghadapi beberapa tuduhan pelanggaran.

Seorang perempuan menerima makanan gratis di sebuah daerah kumuh di Kolkata, India, Kamis (16/4), di tengah lockdown untuk mengekang penyebaran Covid-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Rupak De Chowdhuri

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyatakan bahwa terdapat 717 WNI anggota Tablighi Jamaat yang saat ini berada di India. Mereka mengikuti tablig akbar di negara tersebut pada pertengahan Maret.

Tablig akbar yang digelar di Nizamuddin, New Delhi, itu telah dikaitkan dengan ribuan kasus infeksi Covid-19 di India.

Judha menjelaskan bahwa dari 717 WNI tersebut, 216 di antaranya terjerat kasus hukum dan mendapatkan First Information Report (FIR), yang merupakan laporan kepada pengadilan.

"Mereka menghadapi beberapa tuduhan pelanggaran antara lain Indian Penal Code karena kelalaian menyebabkan penyebaran penyakit, Epidemic Disease Act karena tidak mematuhi aturan terkait karantina wilayah, Foreigner Act terkait pelanggaran ketentuan visa, dan Disaster Management Act karena dianggap menolak mengikuti ketentuan pemerintah soal penanganan bencana," jelas Judha dalam pengarahan media secara virtual pada Rabu (22/4).

Judha menjelaskan, KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai telah mengajukan akses konsuler kepada pemerintah India untuk memberikan pendampingan hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak WNI dalam sistem peradilan setempat.