276 WNI peserta tablig akbar di India terjerat kasus hukum

Mereka diduga melanggar kebijakan karantina dan aturan imigrasi India.

Polisi menggunakan termometer inframerah untuk mengukur suhu tubuh pekerja migran di Kolkata, India, Selasa (5/5) di tengah panyebaran pandemik Covid-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Rupak De Chowdhuri

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan bahwa menurut data terbaru Kementerian Luar Negeri RI, ada 727 warga negara Indonesia anggota Tablighi Jamaat yang saat ini berada di India. Mereka menghadiri tablig akbar di negara itu pada pertengahan Maret.

Tablig akbar, yang digelar di Nizamuddin, New Delhi, telah dikaitkan dengan ribuan kasus infeksi Covid-19 di India.

"Per Selasa (5/5), dari 727 WNI peserta tablig akbar yang saat ini berada di India, 276 telah dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar kebijakan karantina dan aturan imigrasi," jelas Menlu Retno dalam konferensi pers daring pada Rabu (6/5).

Lebih lanjut, Menlu Retno menyebut bahwa dari 276 WNI yang tersangkut kasus hukum, 128 WNI berada dalam tahanan pengadilan dan dijadwalkan menjalani proses hukum.

"Ini bukan situasi yang mudah. Karena itu, sejak awal, baik Kemlu RI maupun perwakilan Indonesia di India memperhatikan situasi mereka dengan saksama," kata Menlu Retno.