334 WNI di India tersandung kasus hukum

Mereka dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar kebijakan karantina dan aturan imigrasi.

Pekerja migran di Ahmedabad, India, pada Minggu (24/5) menunggu bus tujuan stasiun kereta yang akan membawa mereka ke kampung halaman di tengah pandemik Covid-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Amit Dave

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menuturkan terdapat 334 WNI anggota Tablighi Jamaat yang terjerat kasus hukum di India.

Mereka dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar kebijakan karantina dan aturan imigrasi.

Sebanyak 334 WNI tersebut termasuk dalam total 717 WNI anggota Tablighi Jamaat yang saat ini berada di India. Sebanyak 717 WNI itu mengikuti tablig akbar di India pada pertengahan Maret.

Tablig akbar yang digelar di Nizamuddin, New Delhi, itu telah dikaitkan dengan ribuan kasus infeksi Covid-19 di India.

"Dari 334 WNI, sebanyak 151 orang dalam status penahanan pihak kepolisian (judicial custody) dan beberapa lainnya mendapatkan First Information Report (FIR), yang merupakan laporan kepolisian kepada pengadilan," jelas Judha dalam pengarahan media secara virtual pada Rabu (27/5).