9 aktivis Hong Kong dijatuhi hukuman 6-10 tahun penjara

Hakim menilai aktivis Hong Kong mengabaikan krisis kesehatan.

Aktivis pro-demokrasi Cheung Man-kwong meninggalkan pengadilan setelah hukumannya ditangguhkan, di Hong Kong, Cina, 15 September 2021. REUTERS /Tyrone Siu

Sembilan aktivis pro-demokrasi Hong Kong dijatuhi hukuman 6 sampai 10 bulan penjara, Rabu (15/9), lantaran ambil bagian dalam aksi demonstrasi di Lapangan Tiananmen.

Bekas koloni Inggris yang kembali ke pemerintahan China pada 1997 dengan janji kebebasan luas, rutin menggelar peringatan tragedi berdarah Tiananmen 1989 tiap 4 Juni. Namun, dua peringatan terakhir dilarang polisi dengan alasan ada pembatasan pertemuan di ruang publik karena Covid-19.

Bagi para aktivis larang tersebut dianggap sebagai upaya untuk menutupi segala bentuk pembangkangan terhadap Beijing. Pasalnya, larangan tersebut datang setelah protes massa pro-demokrasi di Hong Kong pada 2019. Pihak berwenang Hong Kong pun membantah tuduhan tersebut.

Meski dilarang, ribuan orang tetap menyalakan lilin di seluruh kota pada 2020, dan berulang pada 2021 meski dalam kerumunan lebih kecil. "Para terdakwa mengabaikan dan meremehkan krisis kesehatan masyarakat yang sebenarnya," kata Hakim Pengadilan Negeri Amanda Woodcock.

Woodcock menjelaskan, para terdakwa keliru dan arogan percaya bahwa tujuan bersama mereka lebih penting dibandingkan dengan melindungi komunitas atau hak publik atas perlindungan dari risiko kesehatan.