Afsel seret Israel ke pengadilan genosida

Presiden AS Joe Biden mengatakan awal bulan ini bahwa Israel terlibat dalam “pengeboman tanpa pandang bulu” di Gaza.

Foto: Pixabay

Afrika Selatan telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional untuk memulai proses atas tuduhan genosida yang dilakukan Israel di Gaza. Bagaimana pun, Israel tetap saja berdalih membantah tuduhan itu.

Pengadilan tersebut pada hari Jumat mengatakaan bahwa Afrika Selatan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida, dan berargumentasi bahwa “tindakan dan kelalaian Israel … bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus … untuk menghancurkan warga Palestina di negara-negara tersebut. Gaza,” menurut ICJ.

Lebih dari 21.507 orang telah terbunuh di Gaza sejak 7 Oktober, menurut Kementerian Kesehatan yang dikuasai Hamas di wilayah tersebut. Di antara korban tewas setidaknya ada 308 orang yang berlindung di tempat penampungan PBB, menurut Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina.

Israel telah menolak klaim dan permohonan Afrika Selatan ke pengadilan dunia, dengan mengatakan melalui Kementerian Luar Negerinya bahwa Afrika Selatan “menyerukan penghancuran Negara Israel, dan bahwa “klaimnya tidak memiliki dasar faktual dan hukum.”

“Israel berkomitmen terhadap hukum internasional dan bertindak sesuai dengan hukum internasional, dan mengarahkan upaya militernya hanya terhadap organisasi teroris Hamas dan organisasi teroris lainnya yang bekerja sama dengan Hamas,” kata pernyataan tersebut, seraya menambahkan bahwa Israel telah melakukan “segala upaya untuk membatasi dampak buruk kepada pihak-pihak yang tidak terlibat dan mengizinkan bantuan kemanusiaan memasuki Jalur Gaza.”