Komisi Penyelidikan Internasional Independen (International Commission of Inquiry/COI), sebuah badan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), resmi menyatakan kejahatan perang yang dilakukan pasukan Israel di Gaza terhadap bangsa Palestina sebagai tindakan genosida.
COI dibentuk oleh PBB pada 2021 dan diisi oleh sejumlah pakar independen. Dalam laporan setebal 72 halaman itu, COI bahkan mendeklarasikan aksi genosida Israel masih terjadi hingga kini.
“Tidak adanya tindakan untuk menghentikannya sama saja dengan keterlibatan. Semua negara memiliki kewajiban hukum untuk menggunakan segala cara yang secara wajar tersedia bagi mereka untuk menghentikan genosida di Gaza,” ujar Kepala COI Navi Pillay seperti dikutip dari The Guardian, Rabu (17/9).
COI mengutip pembunuhan warga sipil dan anak-anak dalam sebuah “strategi militer bumi hangus”, kelaparan dan kematian akibat pembatasan makanan dan obat-obatan, perlakuan buruk terhadap tahanan, pengungsian paksa, serta kehancuran fisik atas sebagian besar wilayah sebagai dasar temuannya.
COI juga menuduh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu—yang telah dituduh melakukan kejahatan perang oleh Mahkamah Pidana Internasional—dan para pemimpin senior Israel lainnya melakukan penghasutan genosida dan menyatakan ada bukti jelas tentang niat genosida Israel.
“Komisi menyimpulkan bahwa pernyataan yang dibuat oleh otoritas Israel merupakan bukti langsung niat genosida. Komisi juga menyimpulkan … bahwa niat genosida adalah satu-satunya inferensi yang wajar yang dapat ditarik dari keseluruhan bukti,” kata Pillay.
Sebagai bukti, laporan itu mengutip surat yang ditulis Netanyahu kepada tentara Israel pada November 2023 di mana ia membandingkan operasi di Gaza dengan apa yang disebut komisi sebagai “perang suci pemusnahan total” dalam Alkitab Ibrani.
Laporan tersebut diterbitkan ketika Israel melancarkan serangan darat di Kota Gaza setelah berminggu-minggu pemboman intens di dan sekitar pusat perkotaan terbesar wilayah itu, tempat sekitar 1 juta orang tinggal, banyak di antaranya adalah pengungsi dari daerah lain.
Perang yang telah berlangsung selama 23 bulan ini pecah pada Oktober 2023. Ketika itu, kelompok pejuang Hamas melancarkan serangan mematikan ke Israel yang menewaskan 1.200 orang—kebanyakan warga sipil—dan menyandera 251 orang.
Sejauh ini, serangan ofensif militer Israel telah menewaskan hampir 65.000 warga Palestina—kebanyakan warga sipil—dan melukai lebih dari 160.000 orang. Bulan lalu, sebuah lembaga pemantau kelaparan global menyatakan terjadi kelaparan di beberapa bagian Gaza.
“Israel telah menggunakan amunisi berat tanpa panduan dengan margin kesalahan luas di daerah pemukiman padat… Jumlah bom yang digunakan oleh Israel sejak 7 Oktober 2023 luar biasa bahkan dibandingkan konflik dunia lainnya,” kata COI dalam dokumen laporan itu.
PM Netanyahu. Foto: Brookings institusion
Akankan temuan COI diadopsi PBB?
Analisis COI merupakan temuan paling kuat oleh sebuah badan PBB hingga saat ini. Tetapi, kesimpulan COI tidak mewakili posisi resmi PBB. Badan dunia itu sendiri belum menggunakan istilah genosida, tetapi berada di bawah tekanan yang semakin besar untuk melakukannya.
Sumber internal PBB mengatakan laporan tersebut akan memengaruhi para aktor kunci di dalam organisasi dan pemerintah-pemerintah negara anggota, tetapi kecil kemungkinan laporan itu akan “diadopsi oleh PBB secara kolektif”.
Namun demikian, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Volker Türk mengatakan bukti “genosida” yang sedang berlangsung di Gaza semakin menumpuk.
“Kita melihat penumpukan kejahatan perang demi kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan bahkan mungkin lebih dari itu. Pengadilanlah yang memutuskan apakah ini genosida atau tidak, dan kita melihat bukti yang semakin banyak,” ujar dia.
Bulan lalu, ratusan staf Türk sendiri menandatangani surat internal yang mendesaknya untuk menyatakan ofensif Israel di Gaza sebagai genosida dan meminta negara-negara anggota PBB untuk menghentikan penjualan senjata kepada Israel.
Apa respons Israel atas laporan COI?
Israel secara konsisten menolak semua tuduhan genosida dengan mengutip haknya untuk membela diri. Terkait temuan COI, Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan pihaknya secara tegas menolak laporan tersebut dan menyerukan agar COI dibubarkan.
"Ini cercaan fitnah yang memalukan dan palsu yang ditulis oleh perwakilan Hamas," cetus Duta besar Israel untuk PBB di Jenewa, Daniel Meron.
Pada Januari lalu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel mencegah tindakan genosida di Gaza. Empat bulan kemudian, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.