Arab Saudi berlakukan jam malam, KBRI rilis imbauan

Kementerian Kesehatan Arab Saudi melaporkan 511 kasus positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, 17 orang dilaporkan telah sembuh

Umat Islam memakai masker di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (27/2). ANTARA FOTO/REUTERS/Ganoo Essa

KBRI Riyadh mengumumkan bahwa demi mencegah penyebaran coronavirus jenis baru, mulai Senin (23/3), pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan jam malam skala nasional.

"Raja Salman bin Abdulaziz mengeluarkan dekrit pemberlakuan jam malam dari pukul 19.00-06.00 yang berlaku mulai 23 Maret selama 21 hari," jelas KBRI Riyadh dalam keterangan yang diterima Alinea.id.

KBRI menjelaskan, ketentuan pembatasan jam malam tersebut tidak akan berlaku bagi pegawai pemerintah dan swasta termasuk petugas keamanan, aparat militer, pekerja media, dan petugas kesehatan.

"Menyikapi perkembangan ini, KBRI Riyadh meminta seluruh WNI di Arab Saudi untuk tetap tenang dan waspada, selalu jaga kesehatan pribadi, serta ikuti petunjuk yang diberikan aparat setempat guna membatasi penyebaran coronavirus," lanjut KBRI.

Selama pemberlakuan jam malam, KBRI Riyadh meminta WNI untuk tetap tinggal di rumah masing-masing, tidak bepergian, dan tidak melakukan aktivitas di luar ruangan.