AS perbarui larangan warganya lakukan perjalanan ke Korea Utara

Perpanjangan terbaru ini terjadi ketika ketegangan dengan Korea Utara meningkat terkait program nuklir dan rudal balistiknya.

Dokumentasi-Sampul Paspor AS ditampilkan di Tigard, Ore.,11 Desember 2021.Foto AP/Jenny Kane/dokumentasi

Pemerintahan Biden memperpanjang larangan penggunaan paspor AS untuk perjalanan ke Korea Utara selama satu tahun lagi. Departemen Luar Negeri pada Selasa (22/8) waktu setempat menyatakan. larangan itu diberlakukan sejk 2017 dan telah diperbarui setiap tahun sejak itu.

Perpanjangan terbaru ini terjadi ketika ketegangan dengan Korea Utara meningkat terkait program nuklir dan rudal balistiknya serta ketidakpastian status Travis King, seorang anggota militer AS yang bulan lalu memasuki negara tersebut melalui perbatasan yang dipersenjatai dengan ketat.

“Departemen Luar Negeri telah menetapkan bahwa masih terdapat risiko serius bagi warga negara AS dan warga negara AS jika ditangkap dan ditahan dalam jangka panjang yang merupakan bahaya besar terhadap keselamatan fisik mereka,” kata departemen tersebut dalam pemberitahuan yang dipublikasikan di Federal Register pada Rabu (23/8) yang ditandatangani Menteri Luar Negeri Antony Blinken.

Larangan tersebut menjadikan penggunaan paspor AS untuk bepergian ke, dari, atau melalui Korea Utara adalah ilegal. Kecuali jika paspor tersebut telah disahkan secara khusus karena ada kepentingan nasional yang mendesak. Ketentuan itu berlaku sampai 31 Agustus 2024, kecuali diperpanjang atau dibatalkan.

Larangan ini pertama kali diberlakukan pada masa pemerintahan Trump oleh mantan Menteri Luar Negeri Rex Tillerson pada 2017 setelah kematian mahasiswa Amerika Otto Warmbier, yang menderita luka parah saat berada dalam tahanan Korea Utara.