AS tetap cuek, anggap Israel tidak langgar hukum internasional

Selama beberapa dekade, Israel sejauh ini merupakan penerima bantuan luar negeri AS yang terbesar.

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Amerika Serikat tidak perduli dengan kecaman masyarakat internasional terhadap genosida yang dilakukan Israel. Untuk kesekian kali, AS menegaskan bahwa mereka tidak menganggap Negeri Zionist itu melanggar hukum kemanusiaan internasional dalam perang di Gaza. AS juga bersikukuh bantuan senjata yang mereka berikan kepada Israel sudah tepat. 

Ditanya tentang surat Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant kepada pemerintah AS pekan lalu yang menyatakan bahwa Israel menggunakan senjata yang dipasok Amerika sesuai dengan hukum perang, juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller membenarkan bahwa Israel dan enam negara lain yang menerima bantuan militer AS – Kolombia , Irak, Kenya, Nigeria, Somalia dan Ukraina – telah menyerahkan jaminan tertulis.

“Dalam setiap kasus, jaminan ini dibuat oleh pejabat tingkat tinggi yang kredibel dan merupakan bagian dari pemerintahan mereka yang memiliki kemampuan dan wewenang untuk membuat keputusan dan komitmen mengenai isu-isu yang menjadi inti dari jaminan tersebut,” kata Miller.

Dia menambahkan bahwa Departemen Luar Negeri akan menyusun laporan dan mengirimkannya ke Kongres pada bulan Mei.

Memorandum tanggal 8 Februari yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden mengharuskan negara-negara yang menerima bantuan militer AS untuk memberikan “jaminan tertulis yang kredibel dan dapat diandalkan” kepada Washington bahwa senjata tersebut akan digunakan sesuai dengan “hukum hak asasi manusia internasional dan hukum kemanusiaan internasional.”