AS tuntut Hambali atas bom Bali dan JW Marriot

Tuduhan diajukan hampir 18 tahun setelah mereka ditangkap di Thailand dan menghabiskan lebih dari 14 tahun penjara di Guantanamo.

Ilustrasi. Pixabay

Jaksa militer Amerika Serikat (AS) mengajukan tuntutan resmi terhadap ekstremis asal Indonesia dan dua orang lainnya atas pengeboman Bali pada 2002 dan serangan bom di Hotel JW Marriot, Jakarta, pada 2003. Pernyataan tersebut disampaikan Pentagon, Kamis (21/1).

Tuduhan itu diajukan hampir 18 tahun setelah ketiganya ditangkap di Thailand dan setelah masing-masing menghabiskan lebih dari 14 tahun di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Tuntutan pertama diajukan kepada ekstremis bernama Riduan Isamuddin yang lebih dikenal sebagai Hambali, pemimpin kelompok Jemaah Islamiyah dan diyakini sebagai perwakilan tertinggi Al Qaeda di Asia Tenggara.

Kelompok tersebut, dengan dukungan Al Qaeda, melakukan pengeboman terhadap klub-klub malam turis di Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang.

Sementara itu, serangan bom pada 5 Agustus 2003 di Hotel JW Marriott menewaskan 12 orang dan puluhan lainnya terluka.