Atasi polusi debu halus, Korea Selatan berlakukan UU darurat

Kualitas udara telah menjadi isu politik utama di Korea Selatan setelah tingkat polusi melonjak di negara itu pekan lalu.

Ilustrasi / Pixabay

Majelis Nasional Korea Selatan pada Rabu (13/3) meloloskan RUU yang memberikan otoritas akses ke dana darurat untuk mengatasi bencana sosial yang dipicu oleh polusi udara. 

Langkah-langkah yang akan diambil mencakup pemasangan air purifier berkapasitas tinggi di ruang-ruang kelas dan mendorong penjualan kendaraan berbahan bakar gas cair, yang menghasilkan emisi lebih rendah dibanding yang mengonsumsi bensin atau diesel.

Otoritas akan diberikan akses ke dana darurat senilai US$2,65 miliar. Pada saat bersamaan, kritik terhadap Presiden Moon Jae-in meningkat karena dianggap gagal mengatasi krisis.

Menurut media Korea Selatan, polusi udara telah menjadi isu utama setelah konsentrasi partikel debu halus di banyak wilayah di Negeri Ginseng melonjak pekan lalu. 

Menurut National Institute of Environmental Research, tujuh kota besar menderita konsentrasi tinggi partikel PM 2.5.