Lewat UU barunya, Australia beri peringatan keras bagi Facebook dkk

UU baru yang mengancam denda dan penjara bagi perusahaan media sosial disahkan oleh parlemen Australia pada Kamis (4/4).

Ilustrasi / Pixabay

Australia akan mendenda perusahaan-perusahaan media sosial hingga 10% dari omzet global tahunan dan memenjara eksekutif mereka hingga tiga tahun jika konten kekerasan tidak dihapus secara cepat.

UU baru, yang disahkan oleh parlemen pada Kamis (4/4), merupakan respons atas serangan teror di dua masjid di Selandia Baru yang dilancarkan seorang pendukung supremasi kulit putih pada 15 Maret. Tragedi itu menewaskan 50 orang.

Pelaku teror Selandia Baru menyiarkan serangannya secara langsung di Facebook dan dalam waktu cepat itu dibagikan secara luas sebelum akhirnya dihapus. Perdana Menteri Australia Scott Morrison mendeskrisikan bahwa lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menghapus video tersebut tidak dapat diterima. 

"Bersama-sama kita harus bertindak untuk memastikan bahwa para pelaku dan kaki tangan mereka tidak dapat memanfaatkan platform online untuk tujuan menyebarkan propaganda kekerasan dan ekstremisme mereka, platform ini tidak boleh digunakan untuk kejahatan," ungkap Jaksa Agung Christian Porter kepada parlemen ketika memperkenalkan RUU tersebut.

UU yang baru juga menuntut perusahaan-perusahaan terkait untuk memberitahu kepolisian Australia dalam jangka waktu yang wajar.