Austria jadi negara UE pertama yang atur vaksin Covid-19 dalam UU

Undang-undang yang ditandatangani Presiden Alexander Van der Bellen ini disambut antusiasme di seluruh Eropa

Ilustrasi vaksinasi Covid-19, yang telah menjadi kewajiban di Austria bahkan diatur di dalam UU. Pixabay

Austria menjadi negara pertama Uni Eropa yang mewajibkan vaksinasi Covid-19 untuk semua orang dewasa. Kewajiban ini dibuat dengan sistem layaknya paspor untuk pergi ke tempat-tempat umum dan diatur di dalam undang-undang.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan kelompok-kelompok antivaksin.

Melansir Guardian pada Selasa (8/2), Majelis Tinggi Parlemen Austria, Bundesrat, memenangkan 47 dibandingkan 12 suara untuk mendukung mandat vaksinasi Covid-19. Peraturan ini bisa membuat warga berusia 18 tahun ke atas yang enggan divaksinasi terancam didenda €3.600 kecuali sedang hamil atau sakit parah.

Undang-undang yang ditandatangani Presiden Austria, Alexander Van der Bellen, ini sambut antusiasme di seluruh Eropa. Pangkalnya, negara-negara lain telah mempertimbangkan untuk mengambil langkah serupa.

Langkah selanjutnya, setiap rumah tangga di Austria akan mendapatkan sosialisasi melalui pos hingga 15 Maret mendatang tentang aturan baru ini. Lalu, polisi akan mulai memantau status imunisasi seseorang melalui pemeriksaan tempat dan mengeluarkan denda €600 dan naik menjadi €3.600 jika terjadi ketidakpatuhan.