Bawa 230 kilogram ganja, 5 WNI ditangkap di Malaysia

Pelanggaran yang dilakukan kelima WNI tersebut terancam mendapatkan hukuman mati

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Judha Nugraha. Foto Antara/M Razi Rahman

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, mengatakan, pada 27 Juli, KJRI Penang menerima laporan dari penjaga pantai Malaysia mengenai penangkapan WNI.

Otoritas Malaysia menangkap dua kapal kayu tidak bermotor di perairan Langkawi. Kedua kapal tersebut masing-masing mengangkut tiga dan dua WNI.

"Kedua kapal itu membawa 230 kilogram ganja. Akibatnya, lima WNI didakwa melanggar section 39b," jelas Judha dalam pengarahan media secara virtual pada Jumat (7/8).

Di hari yang sama, Judha menyatakan, KJRI Penang meminta otoritas Malaysia untuk memberikan akses kekonsuleran untuk menemui kelima WNI tersebut.

Tetapi berdasarkan informasi yang diterima penjaga pantai Malaysia, kelima WNI tersebut sedang menjalani tes PCR.