sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawa 230 kilogram ganja, 5 WNI ditangkap di Malaysia

Pelanggaran yang dilakukan kelima WNI tersebut terancam mendapatkan hukuman mati

Valerie Dante
Valerie Dante Jumat, 07 Agst 2020 17:34 WIB
Bawa 230 kilogram ganja, 5 WNI ditangkap di Malaysia

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, mengatakan, pada 27 Juli, KJRI Penang menerima laporan dari penjaga pantai Malaysia mengenai penangkapan WNI.

Otoritas Malaysia menangkap dua kapal kayu tidak bermotor di perairan Langkawi. Kedua kapal tersebut masing-masing mengangkut tiga dan dua WNI.

"Kedua kapal itu membawa 230 kilogram ganja. Akibatnya, lima WNI didakwa melanggar section 39b," jelas Judha dalam pengarahan media secara virtual pada Jumat (7/8).

Di hari yang sama, Judha menyatakan, KJRI Penang meminta otoritas Malaysia untuk memberikan akses kekonsuleran untuk menemui kelima WNI tersebut.

Sponsored

Tetapi berdasarkan informasi yang diterima penjaga pantai Malaysia, kelima WNI tersebut sedang menjalani tes PCR.

"Setelah seluruh protokol kesehatan dijalani, harapan kami akses kekonsuleran dapat segera diberikan," sambung Judha.

Pelanggaran yang dilakukan kelima WNI tersebut terancam mendapatkan hukuman mati. Maka sesuai dengan prosedur, perwakilan RI akan melakukan pendampingan dengan menggunakan pengacara kedutaan.

Berita Lainnya
×
tekid