Demi jual senjata, Trump aktifkan klausa keadaan darurat 

Presiden AS mempunyai hak menjual senjata ke negara lain jika terdapat keadaan darurat yang mengancam kepentingan nasional.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Twitter/@Whitehouse

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengaktifkan klausa dalam Undang-Undang Pengawasan Ekspor Senjata (Arms Export Control Act) tahun 1976 demi memuluskan penjualan senjata ke Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Yordania. Langkah tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo kepada Kongres AS, Jumat (24/5) lalu. 

Pompeo menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan matang dan hanya akan dilakukan pemerintah kali ini saja. "Mitra Washington di Timur Tengah membutuhkan senjata untuk membantu menghalangi Iran," ujar Pompeo. 

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa Presiden AS mempunyai hak menjual senjata ke negara lain jika terdapat keadaan darurat yang mengancam kepentingan nasional. Trump menggunakan isu ketegangan Iran sebagai 'kondisi darurat' yang mengharuskan pemerintah AS menjual persenjataan ke sejumlah negara. 

"Presiden Trump hanya menggunakan celah ini karena dia tahu Kongres AS tidak akan menyetujui penjualan senjata tersebut. Tidak ada alasan darurat untuk menjual bom ke Arab dan melakukan itu hanya akan melanggengkan krisis kemanusiaan di sana," ujar senator Chris Murphy.

Manuver Trump tersebut membuat berang Murphy dan kawan-kawan. Pasalnya, Kongres AS telah memblokir penjualan peralatan militer ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab selama berbulan-bulan. Mereka menganggap pemerintahan Trump mengabaikan tinjauan kongres terkait penjualan senjata.