Dialog CESCR, Jaringan Sipil sebut jawaban RI defensif

"Pemerintah justru represif di lapangan dengan proyek-proyek pembangunannya."

Jaringan Sipil menyebut jawaban pemerintah RI cenderung defensif, normatif, dan programatik dalam dialog Komite Hak-Hak Ekosob PBB. Dokumentasi Kemlu

Pemerintah, yang diwakili serombongan degelasi kementerian/lembaga, mengklaim, pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) di Indonesia mengalami kemajuan. Demikian disampaikan dalam dialog bersama Komite Hak-Hak Ekosob PBB (CESCR) di Jenewa, Swiss, pada 20-21 Februari 2024 waktu setempat.

CESCR beranggotakan 18 pakar independen dan bertugas memantau implementasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekosob. Indonesia telah meratifikasi Kovenan tersebut melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005 dan telah menyampaikan laporan implementasi pada 2014 dan 2021.​

Ada berbagai isu dibahas dalam forum itu, seperti hak-hak ketenagakerjaan, bisnis dan HAM, lingkungan hidup, pendidikan dan pelatihan HAM, perlindungan kelompok rentan, pemberantasan korupsi, serta perlindungan terhadap masyarakat tradisional/hukum adat. 

"Terlepas dari tantangan yang dihadapi pada masa pandemi Covid, Indonesia terus berupaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak asasi di bidang ekonomi, sosial dan budaya," ujar Duta Besar (Dubes) RI untuk Kuwait, Tri Tharyat, dalam paparannya.

Dalam forum tersebut, perwakilan pemerintah juga menyinggung tentang adanya terobosan legislasi, kebijakan, hingga strategi dan capaian pembangunan nasional terkait pemenuhan hak-hak ekosob. Sebagai anggota Dewan HAM PBB, lanjut Tri, Indonesia berkomitmen bekerja sama dengan berbagai pihak. Pun demikian dengan mekanisme HAM PBB dalam pemajuan dan perlindungan HAM.