DK PBB sahkan resolusi penanggulangan terorisme

Resolusi tersebut diprakarsai Indonesia dan Amerika Serikat.

Ruang sidang Dewan Keamanan PBB di Markas PBB, New York, Amerika Serikat. Dokumentasi Kemlu RI

Dewan Keamanan (DK) PBB mengesahkan secara konsensus Resolusi 2560 mengenai perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267 dalam sidang terakhir pada 2020, Selasa (29/12). Resolusi tersebut diprakarsai Indonesia dan Amerika Serikat.

Komite Sanksi 1267 merupakan badan subsider DK PBB yang bertanggung jawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIL/Da’esh dan Al-Qaeda.

"Melalui adopsi resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme," tutur Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, dalam keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rabu (30/12).

Resolusi 2560 mendorong peningkatan keadilan serta efektivitas fungsi dan metode kerja Komite Sanksi mengenai terorisme.

Resolusi tersebut juga menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian dari upaya penanggulangan terorisme serta mendorong negara untuk terus mengimplementasikan sanksi dan memutakhirkan daftar sanksi.