Dua TKI bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi

Kedua TKI tersebut berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat.

Warnah dan Sumartini, dua TKI yang terbebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. / KBRI Riyadh

Dua TKI bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi, mereka adalah Sumartini asal Nusa Tenggara Barat dan Warnah asal Jawa Barat. Mereka tiba di Jakarta pada Rabu (24/4) dan segera diserahterimakan kepada keluarga masing-masing oleh Kementerian Luar Negeri RI.

"Kami selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu RI. Kami yakin pemerintah memperjuangkan Warnah, dan akhirnya hari ini tiba," ucap Sumi, ibu Warnah, dikutip dari keterangan tertulis Kemlu RI yang diterima Alinea.id pada Rabu.

Baik Sumartini maupun Warnah divonis hukuman mati pada 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan mereka atas nama Ibtisam.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir 2018. Namun, majikan mereka yang keberatan dengan putusan pengadilan masih melakukan upaya hukum. Akibatnya, kedua WNI itu ditahan hingga awal 2019.

"Upaya majikan untuk menghalangi pembebasan terus dilakukan hingga detik-detik menjelang pembebasan," jelas Iqbal.